Kamu punya UMKM dan ingin mengembangkan pemasaran produk hingga ke mancanegara? Yuk, simak informasi berikut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan memulai ekspor barang :
1. Memenuhi Legalitas Usaha #
Legalitas usaha yang harus kita siapkan adalah :
- NPWP
- NIK ( Nomor Induk Kepabeanan yang diterbitkan oleh Ditjen Bea Cukai )
- SIUP ( Surat Ijin Perdagangan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Untuk Nomor Induk Kepabeanan dapat menggunakan milik orang lain dahulu/undername apabila belum memilikinya.
2. Mempersiapkan Dokumen Ekspor #
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain :
- Invoice ( dibuat oleh eksportir )
- Packing List ( dibuat oleh eksportir )
- Bill of Lading ( dibuat oleh shipping company apabila pengiriman melalui laut/airway bill apabila pengiriman melalui udara )
3. Dokumen Tambahan #
- Certificate of origin ( Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota )
- Certificate of analysis ( laboratorium )
- Certificate of Phytosanitary ( badan karantina untuk produk tumbuhan )
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
- Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
- PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang ) dari eksportir
4. Detail Lain Yang Perlu Diperhatikan #
- Memahami Prosedur Pengiriman Barang
Barang ekspor yang sudah siap dikirimkan ke luar negeri harus dapat memenuhi prosedur perdagangan internasional terutama dalam proses pengiriman dari negara asal. Prosedur pengiriman barang ekspor sudah ditetapkan dalam peraturan Kementrian Perdagangan. Langkah strategi yang dapat dilakukan oleh pengusaha Indonesia adalah dengan memahami dan menaaati prosedur yang sudah berlaku. Terlepas pada hal tersebut dalam proses pengiriman barang, perlu diketahui beberapa poin untuk mempermudah barang sampai ketujuan seperti, memahami proses penentuan biaya pengiriman perdagangan masing-masing negara, memilih jasa freight forwarderdengan biaya yang lebih murah, melakukan asuransi pada barang ekspor, dan memahami prosedur bea cukai.
- Memanfaatkan Fasilitas Ekspor Yang Disediakan Pemerintah
Untuk mendapatkan informasi seputar ekspor-impor, kita dapat menggunakan portal digital http://djpen.kemendag.go.id/ yang telah disediakan oleh pemerintah, atau bisa juga menggunakan jasa tenaga ahli dari lembaga FTA Center (Free Trade Agreement) yang telah berada di lima kota besar di Indonesia (Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar). Kita bisa berkonsultasi secara gratis dengan membuat janji terlebih dahulu agar dijadwalkan waktu konsultasi.
- Memanfaatkan Media Sosial
Kita bisa menggunakan media sosial untuk menemukan dan berkomunikasi dengan pembeli dari luar negeri melalui sosial media seperti LinkedIn, Instagram, Twitter dan Facebook. Kita juga bisa lebih responsif saat berkomunikasi dengan mereka melalui fitur inbox atau Direct Message pada masing-masing media sosial tersebut.
Dalam menjaga hubungan dengan pembeli komoditas ekspor, kita harus rutin berhubungan dengan pelanggan, sehingga mendapatkan umpan balik untuk meningkatkan nilai jual produk kita. Selain itu ketepatan waktu dalam pengiriman juga beperan penting, jangan sampai pelanggan terlalu lama menunggu dan merasa kecewa dengan pelayanan kita.
Selalu berinovasi dan mencari pasar/negara tujuan lain juga penting untuk mengembangkan peluang bisnis kita, jangan cepat berpuas diri, dan selalu temukan pelanggan potensial sehingga dapat meningkatkan penjualan.