Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • – FC. KTP wajib pajak
  • – FC SPPT dan STTS/ SSPD PBB tahun terakhir
  • – Surat kuasa bermaterai
  • – FC. KTP yang diberi kuasa
  • – FC Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan Surat Keterangan NJOP PBB ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  • Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  • Mengirim berkas permohonan
  • Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  • Mendisposisi berkas permohonan
  • Melakukan verifikasi berkas permohonan
  • Mendisposisi ke IT
  • Mencetak Surat Keterangan NJOP PBB
  • Meneliti dan memaraf konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  • Memeriksa dan memaraf konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  • Menandatangani konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  • Menerima dan mengagenda Surat Keterangan NJOP PBB untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  • Menerima Surat Keterangan NJOP PBB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak

Waktu Penyelesaian

1 Bulan

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SK NJOP

Pengaduan Layanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Go to Top