Persyaratan #
- -Asli SPPT/ SKPD PBB/ STPD PBB tahun berjalan *) yang diajukan Pembatalan
- – Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
- – SPPT/ SKPD PBB/ STPD PBB *) yang benar
- – Bukti lunas PBB tahun lalu
- – Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain
- – IMB/ Keterangan lain
- – KTP Wajib Pajak dan Kartu Keluarga
- – KTP yang diberi kuasa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Mengajukan permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
- Mengirim berkas permohonan
- Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
- Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pembatalan/Pembetulan SPPT
- Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
- Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
- Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
- Menerima Keputusan Kepala Badan
Waktu Penyelesaian #
3 Bulan
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
SPPT PBB
Pengaduan Layanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com