Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) / Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PBB/ Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) PBB Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • -Asli SPPT/ SKPD PBB/ STPD PBB tahun berjalan *) yang diajukan Pembatalan
  • – Surat kuasa bermaterai dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  • – SPPT/ SKPD PBB/ STPD PBB *) yang benar
  • – Bukti lunas PBB tahun lalu
  • – Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain
  • – IMB/ Keterangan lain
  • – KTP Wajib Pajak dan Kartu Keluarga
  • – KTP yang diberi kuasa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  • Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  • Mengirim berkas permohonan
  • Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  • Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  • Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  • Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pembatalan/Pembetulan SPPT
  • Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  • Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  • Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  • Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  • Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  • Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  • Menerima Keputusan Kepala Badan

Waktu Penyelesaian

3 Bulan

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SPPT PBB

Pengaduan Layanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Go to Top