Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk importir yang telah terdaftar di platform e-bpom.pom.go.id. Layanan ini diatur berdasarkan Peraturan BADAN POM No 28 Tahun 2023 serta Keputusan Kepala BADAN POM RI No 456 Tahun 2023, yang menetapkan persyaratan bagi pemohon yang ingin mengimpor obat dan makanan ke Indonesia.
-
Sistem, Mekanisme , dan Prosedur sebagai berikut #
- Registrasi perusahaan baru melalui situs e-bpom.pom.go.id
- Mengisi data pendaftar, data Gudang, data penanggung jawab, user id, dan mengunggah : surat permohonan registrasi akun dan surat pernyataan penanggung jawab
- Data yang diperlukan seperti :
- NIB
- NPWP
- KTP Penanggung Jawab
- Akta Notaris untuk perusahaan yg memiliki status QQ
- Ajukan permohonan kepada Balai Besar POM di Semarang.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menerima user ID dan Password melalui email terdaftar yang digunakan untuk log in ke sistem e-bpom.pom.go.id
- Login pada e-bpom.pom.go.id
- Masuk ke menu utama dan lakukan pengajuan impor
- Pemohon dapat mengisi data-data yang digunakan untuk pengajuan impor seperti :
- Jenis komoditi
- Tujuan penggunaan
- Tujuan pendistribusian
- Data importir
- Data eksportir
- Pelabuhan dan alat angkut
- Penganggung jawab
- Detil barang, data produsen, detil batch
- Dokumen barang, dokumen pelengkap
- Lalu lakukan pengiriman data
- Lakukan pembayaran melalui bank/atm/mobile banking setelah ada notifikasi billing ID pembayaran dalam kurun waktu max 3 (tiga) hari
- Apabila dalam 3 (tiga) hari tidak dilakukan proses pembayaran maka permohonan dibatalkan dan dihapus dari system
- Dokumen mempunyai masa berlaku yaitu 30 hari kerja, dokumen yang berstatus draft mempunyai masa berlaku 14 hari
- Dokumen yang sudah dikirimkan dan sudah melakukan proses pembayaran akan masuk ke menu terkirim dan siap di evaluasi oleh petugas evaluator BPOM
- Jika sudah melalui proses evaluasi dan disetujui oleh evaluator akan masuk ke menu rekomendasi dan langsung dikirimkan ke https://apps1.insw.go.id/index .php
- Dokumen yang ditolak oleh evaluator dapat diperbaiki oleh importir sebanyak 3 (tiga) kali, perbaikan keempat tidak dapat dilakukan importir dan harus melakukan pengajuan baru
-
Jangka Waktu dan Biaya Layanan #
Waktu evaluasi/penerbitas rekomendasi SKI adalah 6 jam
-
Biaya/Tarif #
Biaya layanan ini diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2017, dengan tarif Rp100.000 per item produk dan Rp50.000 per item produk
-
Jadwal Pelayanan #
Telepon/Tatap Muka
Senin- kamis         : 07.30 – 16.00 (tanpa istirahat)
Jumat                   : 07.30 – 15.30 (tanpa istirahat)
Short Messaging Service (SMS), Media Sosial, Surat, Faksimili, WhatsApp
Senin – Kamis       : 07.30 – 16.00 (tanpa istirahat)
Jumat       : 07.30 -15.30 (tana istirahat)
Layanan yang masuk melalui WhatsApp akan direspon sampai dengan pukul 16.00 WIB. Apabila lebih dari itu maka akan direspon pada jam hari kerja berikutnya.
Pelayanan Evaluasi SKI 24 jam melalui e-BPOM
Email : 24 jam (autoreply)
-
Alamat Instansi dan Pelayanan Informasi #
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Semarang beralamat di :
Jl. Sukun Raya No. 41 A, Banyumanik, Semarang
Telpon : 024-7613633
Whatsapp : 081227701941
Email : bpom_semarang@pom.go.id