Persyaratan #
- Blanko SPOP, LSPOP
- – FC. KTP wajib pajak
- – FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
- – FC. Akte Jual Beli
- – FC. SSPD BPHTB
- – FC. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- – SPPT asli tahun berjalan
- – Blanko SPOP, LSPOP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Mengajukan permohonan Pemecahan dan Penggabungan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
- Mengirim berkas permohonan
- Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
- Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
- Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
- Meneliti dan memaraf konsep SPPT
- Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
- Menandatangani konsep SPPT
- Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
- Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
- Menerima SPPT
Waktu Penyelesaian #
3 Bulan
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
SPPT PBB
Pengaduan Layanan #
Halo Bapenda
Phone : 0-800-1616-162
Whatsapp : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com
Untuk Pengurusan Online dapat melalui : Klik Disini