Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Layanan Peminjaman Arsip Vital Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Warga dan OPD Kota Semarang
    1. Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait (Distaru & DPMPTSP);
  2. Untuk peminjaman arsip IMB wajib melalui SELARAS & untuk siteplan wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas pencipta arsip;
  3. Peminjaman arsip siteplan didampingi pihak Distaru dan atau membawa surat pengantar dari Distaru;
  4. Dinas Arsip tidak memberikan pelayanan legalisir IMB;
  5. Petugas dari Distaru/DPMPTSP meninggalkan KTP sebagai bukti peminjaman arsip siteplan untuk melakukan salinan.

Waktu Penyelesaian

2 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Arsip IMB, Siteplan

Pengaduan Pelayanan

Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang

Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269

Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id
Go to Top