Persyaratan #
- Warga dan OPD Kota Semarang
- Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait (Distaru & DPMPTSP);
- Untuk peminjaman arsip IMB wajib melalui SELARAS & untuk siteplan wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas pencipta arsip;
- Peminjaman arsip siteplan didampingi pihak Distaru dan atau membawa surat pengantar dari Distaru;
- Dinas Arsip tidak memberikan pelayanan legalisir IMB;
- Petugas dari Distaru/DPMPTSP meninggalkan KTP sebagai bukti peminjaman arsip siteplan untuk melakukan salinan.
Waktu Penyelesaian #
2 Hari kerja
Biaya / Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Arsip IMB, Siteplan
Pengaduan Pelayanan #
Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang
Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Buka: senin – jumat 07.00 – 17.00
Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id