Persyaratan
- Warga dan OPD Kota Semarang
- Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait (Distaru & DPMPTSP);
- Untuk peminjaman arsip IMB wajib melalui SELARAS & untuk siteplan wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas pencipta arsip;
- Peminjaman arsip siteplan didampingi pihak Distaru dan atau membawa surat pengantar dari Distaru;
- Dinas Arsip tidak memberikan pelayanan legalisir IMB;
- Petugas dari Distaru/DPMPTSP meninggalkan KTP sebagai bukti peminjaman arsip siteplan untuk melakukan salinan.
Waktu Penyelesaian
2 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Arsip IMB, Siteplan
Pengaduan Pelayanan
Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang
Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269


