Persyaratan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
- Fotocopy ijin tempat usaha dengan menunjukkan aslinya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
- Setelah berkas pemohon diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
- Apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Jagal
Pengaduan Pelayanan
- Email : dipertansemarang@gmail.com
- Website : dispertan.semarangkota.go.id
- Instagram : dispertan_smg
- Twitter : dispertan_smg
