Bingung mau sewa mobil untuk acara pernikahanmu?? Pemerintah Kota Semarang menyewakan mobil dinas Walikota untuk acara pernikahan loh.. Yuk cek disni yaa..
PERSAYARATAN
1. Memiliki KTP Semarang
2. Membuat Surat Permohonan kepada Walikota Semarang (cq. Bagian Rumah Tangga)
3. Digunakan dalam Kota Semarang (Tidak diperuntukkan Luar Kota Semarang)
KETENTUAN PEMAKAIAN
-
- 1. Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Semarang yang dapat dipinjamkan adalah kendaraan dinas Wali Kota H 1 A untuk mobil pengantin.
-
- 2. Wajib memiliki KTP sebagai warga Kota Semarang.
-
- 3. Lokasi pernikahan berada di wilayah Kota Semarang.
-
- 4. Peminjaman kendaraan dinas H 1 A wajib di damping driver dari Bagian Rumah Tangga.
-
- 5. Durasi peminjaman kendaraan dinas paling lama + 8 (delapan) jam.
-
- 6. Tidak dipungut biaya sewa dan pembelian Bahan Bakar Minyak.
- 7. Kendaraan Dinas Wali Kota Semarang dapat dihias dengan ketentuan sebagai berikut:
- Â Â Â Â a. Hiasan disediakan oleh pihak peminjam.
- Â Â Â Â b. Tidak merusak cat/body kendaraan.
- Â Â Â Â c. Boleh diganti plat nomer nama pengantin.
- Â Â Â Â d. Tidak boleh menginap di rumah pengantin.
JADWAL PEMAKAIAN
Hari Sabtu & Minggu: Siang & Malam
KONTAK
Website : https://layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id/

