Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Pengurusan Perpanjangan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  • KIA Asli
  • Pas Foto Anak Berwarna Untuk Pengajuan KIA Bagi Anak Usia 5 Tahun s/d Usia 17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
  • Permohonan KIA diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KIA dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  • Petugas Pelayanan menyerahkan KIA kepada Pemohon

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

KIA

Pengaduan Layanan

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Pelayanan Online

Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan KARTU IDENTITAS ANAK

Go to Top