Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor ( Kategori Pangan )

Estimasi baca: 1 menit baca

Ketika kita akan mengirimkan produk ke luar negeri dan masuk dalam kategori pangan, maka salah satu dokumen yang harus kita siapkan adalah Surat Keterangan Ekspor ( SKE ) Pangan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ). Adapun detailnya adalah sebagai berikut.

  •  Persyaratan

  1. Pemohon ( eskportir ) terdaftar dalam e-bpom.go.id
  2. Sesuai persyaratan yang tertuang pada Peraturan BADAN POM No. 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia ( Klik Disini ) dan Peraturan BADAN POM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia ( Klik Disini )
  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon ( eksportir ) melakukan registrasi perusahaan baru pada e-bpom.go.id
  2. Pemohon mengisi data pendaftar, data gudang, data penanggung jawab, user id yang diinginkan dan mengunggah : surat permohonan registrasi akun dan surat pernyataan penanggung jawab
  3. Dokumen yang diperlukan : NIB, NPWP, KTP penanggung jawab, HS kode barang yang akan dieskpor, dan akta notaris untuk perusahaan QQ
  4. Permohonan diajukan kepada Balai Besar POM di Semarang
  5. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka akan dikirimkan password melalui email yang telah didaftarkan
  6. Pemohon yang telah memiliki user id dan password melakukan login pada e-bpom.go.id
  7. Pemohon masuk ke menu utama dan selanjutnya lakukan pengajuan ekspor
  8. Pemohon mengisi data-data : jenis komoditi, kantor BPOM, tujuan penggunaan, tujuan pendistribusian, data importir, data eksportir, pelabuhan dan alat angkut, penanggung jawab, detail barang, data produsen, detail batch, dokumen barang, dan dokumen pelengkap
  9. Pemohon melakukan pengiriman data
  10. Pemohon melakukan pembayaran melalui bank/atm/mobile banking setelah muncul notifikasi billing ID pembayaran dalamkurun waktu maksimal 3 ( tiga ) hari
  11. Pembayaran harus dilakukan 3 ( tiga ) hari sejak dokumen dikirimkan. Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) hari tidak dilakukan proses pembayaran, maka permohonan dibatalkan dan dihapus dari sistem
  12. Dokumen mempunyai masa berlaku 30 hari kerja, dokumen yang berstatus draft mempunyai masa berlaku 14 hari
  13. Dokumen yang sudah dikirimkan dan sudah melakukan proses pembayaran akan masuk ke menu terkirim siap di evaluasi oleh petugas evaluator BPOM
  14. Dokumen yang sudah melalui proses evaluasi dan telah disetujui oleh evaluator akan masuk ke menu rekomendasi
  15. Dokumen paperless
  16. Pemohon mencetak mandiri melalui sistem e-BPOM
  17. Dokumen yang ditolak oleh evaluator dapat diperbaiki oleh eksportir sebanyak 3 ( tiga ) kali, perbaikan yang keempat tidak dapat dilakukan
  • Jangka Waktu Pelayanan

Waktu evaluasi/penerbitan rekomendasi SKE adalah 8 jam

  • Biaya / Tarif

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Badan POM adalah Rp 50.000 per item produk

  • Alamat Instansi dan Pelayanan Informasi

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Semarang beralamat di :

Jl. Sukun Raya No. 41 A, Banyumanik, Semarang

Telpon : 024-7613633

Whatsapp : 081227701941

Email : bpom_semarang@pom.go.id

Go to Top