Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Layanan Arsip Yang Bersifat Tertutup

Estimasi baca: 1 menit baca

PERSYARATAN

  1. Membawa surat pengantar dari instansi terkait untuk keperluan penelitian/pendidikan
  2. Membawa surat pengantar untuk penyidikan/penyelidikan dari penegak hukum
  3. Mengisi surat pernyataan pengguna yang ditandatangani agar tidak mempublikasi arsip dan tidak menyalahgunakan arsip

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pengguna wajib mentaati tata tertib dan aturan mengenai izin akses terhadap arsip yang bersifat tertutup;
  2. Pemohon membawa surat pengantar untuk permohonan akses arsip jika tidak membawa tidak dapat dilanjutkan prosesnya untuk akses terhadap arsip tertutup;
  3. Pemohon mengajukan permohonan akses arsip;
  4. Pemohon melakukan penelusuran dari daftar temu kembali arsip yang diberikan oleh petugas;
  5. Pemohon memilih arsip yang akan diperlukan dengan mengisi form;
  6. Arsiparis melakukan pengecekan terhadap arsip yang akan diakses; g. Arsiparis meminta izin kepada atasan untuk akses terhadap arsip tertutup tersebut;
  7. Atasan memberikan disposisi apabila diizinkan petugas melakukan penggandaan arsip jika tidak diizinkan arsiparis memberitahu kepada pemohon untuk tidak dapat mengakses arsip tersebut;
  8. Petugas melakukan penggandaan arsip dan reproduksi arsip dengan diberikan pengaman berupa watermark dari SELARAS.

WAKTU PENYELESAIAN

2 Hari Kerja

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN

Akses Arsip Tertutup

PENGADUAN PELAYANAN

Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang

Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269

Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id
Go to Top