Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan KTP-el di Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan :

  • Formulir permohonan KTP elektronik
  • Telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah
  • Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta Kelahiran (Untuk pengajuan perekaman KTP-el Pemula)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KTP-el Hilang)
  • KTP-el Rusak/Lama (Untuk pengajuan KTP-el Rusak atau pengajuan KTP-el karena ada Perubahan Data)
  • Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Orang Asing

*Pengajuan KTP-el karena adanya perubahan data kependudukan (ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama) harus memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu

*Untuk pembuatan KTP baru yang berusia 17 tahun, langsung datang ke TPDK terdekat untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
  • Melakukan perekaman biometrik bagi pemohon KTP-el Pemula
  • Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  • Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon

Lokasi Pengurusan

Pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang bisa dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

KTP-el

Pengaduan Layanan

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Pelayanan Online

Mohon maaf, untuk saat ini belum tersedia layanan online untuk permohonan KTP-el Kota Semarang.

Go to Top