Persyaratan : #
- Foto kopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Foto kopi KTP bagi pengusaha perorangan;
- NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersang kutan kepada Kepala Kelurahan/Desa);
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha karaoke yang memiliki fasilitas makanan dan minuman;
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
- Rekomendasi/keterangan dari instansi berwenang yang membidangi UMKM untuk usaha perorangan mikro dan kecil; dan
- Foto kopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dank ecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Waktu Penyelesaian #
3 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif #
0
Produk Pelayanan #
Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat