Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Semarang

Estimasi baca: 3 menit baca

Persyaratan

  • – SSPD BPHTB
  • – FC. KTP Wajib Pajak
  • – Surat kuasa bermaterai
  • – FC. KTP yang diberi kuasa
  • – FC. KK/ Surat yang menunjukan hubungan keluarga
  • – FC. Kartu NPWP
  • – FC. SPPT PBB Tahun berjalan
  • – FC. Surat keterangan yang menyebutkan ahli waris
  • – FC. Kwitansi transaksi
  • – FC. Sertifikat
  • – Dokumen lain yang diperlukan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan konsep usulan penelitian lapangan atas SSPD BPHTB
  • Meneliti konsep usulan penelitian lapangan dan memberikan Disposisi untuk melaksanakan penelitian lapangan
  • Menindaklanjuti Disposisi
  • Melaksanakan penelitian lapangan dan membuat konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  • Meneliti konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  • Memeriksa konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan memberikan Disposisi penerbitan SKPDKB apabila berdasarkan penelitian lapangan , data yang disampaikan Wajib Pajak tidak sesuai dengan riilnya (perhitungan pajak tidak sesuai sehingga timbul kurang bayar)
  • Menindaklanjuti Disposisi
  • Mencetak konsep SKPDKB
  • Meneliti dan memaraf konsep SKPDKB
  • Memeriksa dan memaraf SKPDKB
  • Meyetujui dan menandatangani konsep SKPDKB
  • Menerima, mengagenda dan mengarsip SKPDKB
  • Menerima dan memerintahkan untuk penyampaian SKPDKB
  • Menyampaikan SKPDKB
  • Menerima dan membayar pajak BPHTB berdasarkan SKPDKB pada Tempat Pembayaran (Kasda dan atau Bank yang ditunjuk)
  • Mengajukan konsep usulan penelitian lapangan atas SSPD BPHTB
  • Meneliti konsep usulan penelitian lapangan dan memberikan Disposisi untuk melaksanakan penelitian lapangan
  • Menindaklanjuti Disposisi
  • Melaksanakan penelitian lapangan dan membuat konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  • Meneliti konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  • Memeriksa konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan memberikan Disposisi penerbitan SKPDKB apabila berdasarkan penelitian lapangan , data yang disampaikan Wajib Pajak tidak sesuai dengan riilnya (perhitungan pajak tidak sesuai sehingga timbul kurang bayar)
  • Menindaklanjuti Disposisi
  • Mencetak konsep SKPDKB
  • Meneliti dan memaraf konsep SKPDKB
  • Memeriksa dan memaraf SKPDKB
  • Meyetujui dan menandatangani konsep SKPDKB
  • Menerima, mengagenda dan mengarsip SKPDKB
  • Menerima dan memerintahkan untuk penyampaian SKPDKB
  • Menyampaikan SKPDKB
  • Menerima dan membayar pajak BPHTB berdasarkan SKPDKB pada Tempat Pembayaran (Kasda dan atau Bank yang ditunjuk)

Waktu Penyelesaian

7 Hari Kerja

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SKPDKB

Pengaduan Layanan

Phone : 0-800-1616-162

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 0811-288-98-09

WHATSAPP : 082-221-221-400

Go to Top