Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • – Surat permohonan
  • – FC. KTP Wajib Pajak
  • – Surat kuasa bermaterai
  • – FC. KTP yang diberi kuasa
  • – FC. SPPT PBB Tahun berjalan
  • – FC. Bukti bayar tahun berjalan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan permohonan pembetulan data Wajib Pajak BPHTB melalui surat permohonan
  • Menerima dan mengagenda Surat permohonan
  • Memeriksa dan memberikan disposisi
  • Meneliti dan menindaklanjuti disposisi
  • Mengagendakan, surat permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen, dan menyusun dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian Administrasi
  • Meneliti dan mendisposisi Uraian Hasil Penelitian Administrasi
  • Memeriksa dan mendisposisi Uraian Hasil Penelitian Administrasi
  • Melakukan pembetulan data Wajib Pajak BPHTB
  • Menyampaikan hasil pembetulan
  • Menerima hasil pembetulan dan menandatangani buku agenda sebagai bukti penerimaan hasil pembetulan

Waktu Pelayanan

3 Hari Kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SSPD

Pengaduan Layanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

Go to Top