Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Mengurus SIM Hilang/Rusak

Estimasi baca: < 1 menit baca

Syarat dan prosedur penerbitan SIM Hilang/Rusak :

 

Syarat :

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Laporan Polisi Kehilangan SIM
  3. Membayar Formulir di BRI
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu

Prosedur :

  1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  4. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  5. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  7. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Go to Top