Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Membuat SIM Baru di Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru

Syarat :

1. Usia

  • SIM A (kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I (kendaraan besar umum maupun pribadi dengan bobot lebih dari 3.500kg, seperti minibus elf, bus pariwisata, atau pun bus penumpang lainnya) dan B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menggandeng kereta dengan bobot lebih dari 1.000kg) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (kendaraan roda dua dengan mesin < 250 cc), SIM C I (kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc), SIM C 2 (khusus untuk kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang disabilitas dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun

2. Pas Foto
3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
4. Mengikuti tes kesehatan dan psikologi (disediakan di lokasi)

Prosedur :

  1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
  2. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
  3. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
  4. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Biaya :

    1. SIM A Rp 120.000,00
    2. SIM B I Rp 120.000,00
    3. SIM B II Rp 120.000,00
    4. SIM C Rp 100.000,00
    5. SIM D Rp 50.000,00
    6. SIM Internasional Rp 250.000,00

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes-tes dan asuransi.

Lokasi :

Lokasi pembuatan SIM baru adalah di Satpas Satlantas Polrestabes Semarang, Jl. Letjen Suprapto No.45, Semarang (kawasan Kota Lama)

Go to Top