Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Pengubahan Tingkat Kelas BPJS Kesehatan

Estimasi baca: < 1 menit baca

Tabel Konten

SYARAT

Perubahan Kelas Perawatan untuk peserta PBPU/Peserta Mandiri dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :

  • Perubahan kelas rawat peserta PBPU dilakukan setelah 12 Bulan terdaftar di Kelas sebelumnya
  • Perubahan Kelas rawat dilakukan melaluai Media Online yaitu Aplikasi Mobile JKN pada menu Perubahan Data

OFFLINE

  • Secara offline, persyaratannya:
  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Keluarga
  4. Kartu BPJS Kesehatan
  5. Tidak pernah menunggak iuran
  6. Mengisi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan & sudah ditanda tangani menggunakan materai.

ONLINE

  • Sedangkan secara online, sebagai berikut:
  1. Men-download aplikasi Mobile JKN lewat Playstore 
  2. Login menggunakan NIK KTP & masukkan kode Captcha, apabila belum terdaftar di aplikasi Mobile JKN bisa di klik Daftar->Pilih identitas yang akan di gunakan KTP/Kartu BPJS Kesehatan->masukkan No. KTP atau JKN-> Ketik Password->Daftar
  3. Pilih menu “Ubah Data Peserta”
  4. Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan
  5. Setelah melakukan perubahan klik “Simpan”. Maka data keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga(KK) akan otomatis berubah berubah

Catatan :

-Kenaikan atau Penurunan Kelas tidak berlaku untuk  obat , hanya pada kamar perawatan.

Khusus untuk penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Go to Top