SYARAT #
Perubahan Kelas Perawatan untuk peserta PBPU/Peserta Mandiri dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :
- Perubahan kelas rawat peserta PBPU dilakukan setelah 12 Bulan terdaftar di Kelas sebelumnya
- Perubahan Kelas rawat dilakukan melaluai Media Online yaitu Aplikasi Mobile JKN pada menu Perubahan Data
OFFLINE #
- Secara offline, persyaratannya:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Membawa KTP
- Membawa Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan
- Tidak pernah menunggak iuran
- Mengisi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan & sudah ditanda tangani menggunakan materai.
ONLINE #
- Sedangkan secara online, sebagai berikut:
- Men-download aplikasi Mobile JKN lewat Playstore
- Login menggunakan NIK KTP & masukkan kode Captcha, apabila belum terdaftar di aplikasi Mobile JKN bisa di klik Daftar->Pilih identitas yang akan di gunakan KTP/Kartu BPJS Kesehatan->masukkan No. KTP atau JKN-> Ketik Password->Daftar
- Pilih menu “Ubah Data Peserta”
- Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan
- Setelah melakukan perubahan klik “Simpan”. Maka data keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga(KK) akan otomatis berubah berubah
Catatan :
-Kenaikan atau Penurunan Kelas tidak berlaku untuk obat , hanya pada kamar perawatan.
–Khusus untuk penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)