Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Standar Pelayanan Sewa Gedung Oudetrap di Kota Lama Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat Permohonan Izin Tempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon memeriksa keterpakaian gedung pada hari / tanggal yang diinginkan
  • Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Tempat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang berisi antara lain tujuan, waktu, dan jumlah hari penggunaan gedung.
  • Dinas mengeluarkan Surat Persetujuan Penggunaan Gedung
  • Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan.

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

Hari Kerja Pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Senin – Jumat.

Senin – Kamis : 07.00 – 15.30 WIB

Jumat : 07.00 – 11.30 WIB

Biaya/Tarif

Sewa Gedung Oudetrap di Kawasan Kota Lama Semarang sebesar : Rp 8.000.000,00. (hanya gedung)

Produk Pelayanan

Sewa Gedung Oudetrap

Pengaduan Layanan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang

Whatsapp :

 

 

Go to Top