Persyaratan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian wilayah setempat
- Fotocopy KTP atau identitas lain jika ada
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Memberikan Surat Keterangan Terlantar yang diterbitkan oleh Kepolisian Wilayah terkait
- Mengecek data apakah pemohon pernah datang ke Dinas Sosial sebelumnya pada tahun yang sama
- Mengecek kondisi Orang Terlantar. Jika sehat, maka lanjut ke prosedur selanjutnya. Jika tidak sehat, maka dibawa ke Puskesmas/RS. Setelah sehat, lanjut ke proses selanjutnya
- Memulangkan OT, dibagi menjadi 2 yakni dibuatkan surat rekomendasi atau tanpa surat rekomendasi
- Membuatkan surat rekomendasi
- Mengantarkan Orang Terlantar ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Memberikan pemulangan / pengantaran Orang Terlantar baik dengan rujukan / estafet maupun yang tidak
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pemulangan Orang Terlantar yang Kehabisan Bekal
Pengaduan Layanan
Pengaduan
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Telepon ke nomor 024-356-9040
- Website Dinas Sosial Kota Semarang Klik Disini
- Instagram Klik Disini
- Twitter Klik Disini
Kantor Dinas Sosial
- Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
- Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
- Email: dinsossemarang@gmail.com
- Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
- Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang
Jam Kerja
- Senin – Jum’at – 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
- Sabtu – Minggu – Tutup
