Syarat dan Prosedur Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
Prosedur :
- Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
- Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat :
- Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
- Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
- Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
- Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
- Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.
2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Prosedur :
- Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
- Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat :
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing Pekerja
- Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran
Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang :
1. Kantor Cabang Semarang 1,
Jl. Pemuda 130 Semarang 50132
PO Box 1062
(024) 3520279
(024) 3588880
(024) 3588877
2. Kantor Cabang Ungaran
Jl. Soekarno Hatta No 10 Ungaran
(024) 6923036
(024) 6926928
(024) 6926929
3. Kantor Cabang Semarang 2
Jl. Soekarno Hatta Nomor 78A, Semarang
(024) 76747997
(024) 76746681