Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) di Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Rumah Sakit;
  • Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  • Study kelayakan;
  • Master plan;
  • Detail Enginering Design / Gambar Rencana Bangunan;
  • Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  • Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan / atau pemilik tanah yang masih berlaku;
  • Foto copy NPWP;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Klasifikasi Rumah Sakit;
  • Dokumen lain yang diisyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi;
  • Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
  • Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Izin untuk diserahkan kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan adalah 2 (dua) hari kerja.

Biaya / Tarif

Biaya adalah Rp 0 (tanpa dipungut biaya).

Produk Pelayanan

Keputusan Walikota

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

 

Go to Top