Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Izin Praktik Radiografer di Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  1. Surat permohonan ke DPM-PTSP
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Pas Foto 4×6
  5. Copy scan Ijazah
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
  7. Surat Keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan;
  8. Surat Tanda Registrasi (STR);
  9. Surat permohonan ke Dinas Kesehatan;
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. pemohon mengajukan permohonan dengan dokumen persyaratan lengkap dan benar berupa softcopy ke Organisasi Profesi (OP) kesehatan;
  2. Organisasi Profesi (OP) melakukan input data ke Sistim Aplikasi SINAKES;
  3. Melalui Sistem, Dinas Kesehatan Kota (DKK) akan memverifikasi berkas tersebut;
    • Apabila sudah lengkap dan benar maka Dinas  Kesehatan Kota (DKK) akan mengeluarkan Rekomendasi
    • Apabila tidak lengkap dan benar maka proses pending oleh Dinas Kesehatan Kota untuk dilengkapi/revisi oleh Organisasi Profesi Kesehatan
  4. Rekom DKK yang ter-input di sistem SINAKES, tahapan selanjutnya akan diproses di SINAKES Online DPM-PTSP;
    • Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
      • Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses persetujuan administrasi
      • Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk dilengkapi/revisi oleh
    • Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang
      • Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan izin
      • Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk perbaikan data
    • Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan  I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER :
      • Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
      • Setelah izin di tanda tangani akan di cetak sebagai dokumen dan mengirim izin ke pemohon melalui email untuk di cetak mandiri

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja.

Biaya/tarif

Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).

Produk Pelayanan

IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER

Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

 

Go to Top