Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Farmasi RS Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Pelayanan

  • Resep

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan :

  1. Dokter menuliskan resep di sistem e-resep setelah melakukan pemeriksaan kondisi pasien
  2. Pasien atau keluarga pasien menunggu obat di depo farmasi rawat jalan
  3. Petugas farmasi akan melakukan entri resep ke aplikasi SIMRS sesuai dengan jaminan (umum/JKN/asuransi lainnya)
  4. Penyiapan obat sesuai dengan resep yang sudah dientri.
  5. Penyerahan obat kepada pasien atau keluarga pasien disertai edukasi / konseling

Waktu Penyelesaian

60 Menit

Waktu tunggu pelayanan farmasi terdiri:
a. Pelayanan obat jadi paling lama 30 menit; dan
b. Pelayanan obat racikan paling lama 60 menit

Biaya / Tarif

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pelayanan obat jadi, pelayanan obat racik, pelayanan informasi dan konsultasi obat

Pengaduan Layanan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  • a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
  • b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
Email : rsud@semarangkota.go.id
Website : http://www.rsud.semarangkota.go.id
Facebook : https://www.facebook.com/rswnsemarang
Twitter : @rswnsemarang
Instagram : @rswnsemarang
WA Pengaduan : 0889-3536-866
Hotline : 024-6711500

 

Go to Top