Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Izin Pendirian PAUD Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat Permohonan
  • Surat Rekomendasi Kecamatan setempat
  • Struktur/Daftar Nama Pengurus Yayasan dilampiri Akta Notaris Pendirian
  • Sertifikat Kepemilikan Tanah dan bangunan atau sewa Jangka Waktu sekurangnya 5 Tahun
  • Daftar dan FC Ijazah tertinggi Pengurus Sekolah
  • Pernyataan Melaksanakan Kurikulum Yang Berlaku
  • Pernyataan Membayar Upah/gaji guru/Karyawan sesuai UMR
  • Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
  • Peta lokasi lembaga
  • Surat Pernyataan dari yayasan pengampu
  • Dokumentasi KBM dan studi kelayakan (berisi latar belakang/tujuan sekolah, spesifikasi bangunan, lokasi dan dukungan masyarakat, sumber peserta didik, fasilitas penunjang pendidikan)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

  • Pemohon mengajukan proposal ke Subag Umum dan Kepegawaian
  • Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
  • Persyaratan Proposal Lengkap akan di visitasi oleh tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang
  • Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah

 

Waktu Penyelesaian

50 Hari kerja

 

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Izin Pendirian PAUD

 

Pengaduan Layanan

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Go to Top