Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta dan Negeri Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Surat rekomendasi kelurahan/kecamatan
  • Studi kelayakan (latar belakang dan tujuan)
  • Bentuk dan nama sekolah
  • Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat
  • Sumber peserta didik
  • Daftar tenaga pendidik beserta ijazah yang dimiliki
  • Sumber Pembiayaian
  • Fasilitasi lingkungan penunjang pendidikan
  • Peta pendidikan dan jarak kesimpulan studi kelayakan
  • Sturktur dan nama pengurus yayasan dilampiri akte notaris pendirian dan bukti registrasi dari departemen kehakiman & HAM
  • Daftar fasilitas yang dimiliki
  • Gambar situasi denah dan ukurannya
  • Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan minimal 5 tahun
  • RAPBS 5 tahun kedepan
  • Referensi bank terkait dengan sumber pembiayaan selama 5 tahun dilampiri saldo rekening
  • Daftar nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi
  • Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai
  • Pernyataan sanggup membayar gaji guru/karyawan sesuai UMR
  • Pernyataan kesanggupan pendidik untuk mengajar dan bermaterai
  • Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
  • Kurikulum yang berlaku disekolah
  • Surat pernyataan kepala sekolah bermaterai dan menerangkan bahwa kepala sekolah mengajarkan mata pelajaran agama sesuai dengaan agama siswa(melampirkan jadwal mapel)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

  • Pemohon datang ke Subag Umum dan Kepegawaian dengan proposal izin pendirian sekolah
  • Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
  • Proposal yang lengkap persyaratannya akan divisitasi oleh Tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, Tim visitas akan memotret/melihat langsung semua SPM
  • Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah

 

Waktu Penyelesaian

21 Hari kerja

Waktu pelayanan selama 21 hari jika pemohon segera memenuhi kekurangan persyaratan dan visitasi sesuai dengan data yang diajukan

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Izin Pendirian SD Swasta dan Negeri

 

Pengaduan Layanan

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Go to Top