Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Radiologi RS Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

Membawa surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari Dokter pemeriksa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter kepada petugas pendaftaran radiologi, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
  • Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi
  • Pemeriksaan radiologi oleh petugas radiologi sesuai dengan surat pengantar
  • Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi
  • Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap

Waktu Penyelesaian

3 Jam

a. Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorak paling lama 3 (tiga) jam; dan
b. Waktu penyelesaian pelayanan radiologi tergantung jenis pemeriksaan

Biaya/ Tarif

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

Produk Pelayanan

Pemeriksaan radiologi konvensional, pemeriksaan radiologi dengan kontras, pemeriksaan CT-Scan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemeriksaan MRI

Pengaduan Layanan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
  • a. Pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
  • b. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
    • 1) SMS Center ke nomor 0857-9999-4001;
    • 2) Kotak saran;
    • 3) Email : rsud.semarangkota.go.id;
    • 4) Website : rsud@semarangkota.go.id;
    • 5) Facebook : facebook.com/rs.kotasemarang;
    • 6) Twitter : @rskotasemarang
Go to Top