Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Rekomendasi Izin Operasinal Rumah Sakit Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
  • Profil Rumah Sakit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  • Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi rumah sakit meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana.
  • Gambar desain dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  • Izin penggunaan bangunan (IPB) dan Sertitikat Laik Fungsi (SLF)
  • Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  • Daftar sumber daya manusia
  • Daftar peralatan medis dan non medis
  • Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  • Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari BAPETEN
  • Dokumen administrasi dan manajemen
    • a. Badan hukum atau kepemilikan
    • b. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws)
    • c. Komite medik
    • d. Komite keperawatan
    • e. Satuan pemeriksaan internal
    • f. Surat Izin Praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan
    • g. Standar prosedur operasional kredensial staf medis
    • h. Surat penugasan klinis staf medis
    • i. Surat keterangan / sertifikat hasil uji / kalibrasi alat kesehatan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  • Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  • Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  • Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  • Pemeriksaan berkas permohonan bersama tim teknis
  • Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  • Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Waktu Penyelesaian

3 Hari

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  1. Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan
  2. Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

Whatsapp :

 

Go to Top