Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Izin Meat Shop Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  • Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Foto copy KTP yang masih berlaku
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy SIUP
  • Ijin HO
  • Ijin Domisili
  • Rekomendasi Dinas Pertanian

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan input data ke Sistim Aplikasi yang disediakan oleh DPM PTSP ;
  2. Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi data yang di input oleh pemohon :
    • Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses tahapan administrasi dengan cara klik persetujuan administrasi untuk di teruskan ke Dinas Petanian Semarang
    • Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan pengembalian ke pemohon untuk dilengkapi/revisi.
  1. Proses selanjutnya Dinas Pertanian Kota akan melakukan :
    • Tim Teknis Dinas Pertanian Kota melakukan penilaian teknis terhadap izin yang diajukan
    • Tim Teknis Dinas Pertanian membuat berita acara hasil penilaian teknis dan membuat rekomendasi izin / rekomendasi penolakan izin
  2. Tahapan selanjutnya akan diproses di Aplikasi Online DPM- PTSP :
    • Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang :
      • Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan
      • Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan
    • Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN MEAT SHOP
      • Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
      • Setelah izin di tanda tangani akan di cetak untuk disampaikan ke pemohon dan mendokumentasi

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian adalah 15 (lima belas) hari.

Biaya/Tarif

Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).

Produk Pelayanan

IZIN PET SHOP

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

Go to Top