Persyaratan
- Lokasi Karantina
- fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya
- fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan menunjukkan aslinya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
- setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
- apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan
- apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
14 Hari kerja
- Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Rekomendasi Instalasi Produk Hewan berlaku selama 1 tahun
Pengaduan Layanan
- Kotak Saran
- Email : dipertansemarang@gmail.com
- Website : dispertan.semarangkota.go.id
- Instagram : dispertan_smg
- Twitter : dispertan_smg
