Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pemasukan Hewan Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
  • Fotocopy vaksin dengan menunjukkan aslinya
  • Surat keterangan kesehatan hewan dari instansi berwenang daerah asal
  • Surat keterangan analisa hasil laboratorium bebas penyakit zoonosis

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Mengajukan surat permohonan ke Dinas Pertanian Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  • Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
  • Apabila berkas memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Rekomendasi Pemasukan Hewan

Pengaduan Layanan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg

 

Go to Top