Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pengendalian Serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Anggota Kelompok Tani/petani Kota Semarang/masyarakat umum
  • Surat permohonan pengendalian hama dan penyakit dari kelurahan setempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan bantuan pestisida yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, melalui Sekretariat
  • Petugas pengamat organisme pengganggu tanaman (POPT) melakukan peninjauan lapangan beserta petugas penyuluh lapangan (PPL) setempat
  • Apabila diperlukan pengendalian maka POPT membuat rekomendasi untuk dilaporkan kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan
  • Petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan koordinasi dengan pemohon tentang waktu untuk melakukan gerakan pengendalian hama penyakit

Waktu Penyelesaian

2 Hari

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian 2 hari terhitung sejak pengaduan masuk ke Dinas Pertanian

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pengendalian Serangan Hama dan Penyakit Tanaman

Pengaduan Layanan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg

 

 

Go to Top