Persyaratan #
- NIB
- Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP
- KTP
- NPWP
- Foto 4×6
- Ijazah
- Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan
- Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
- Surat Rekomendasi Pemenuhan Praktek Dokter Hewan
- Rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan permohonan dengan dokumen persyaratan lengkap dan benar berupa soft copy ke DPM PTSP
- Pemohon melakukan input data ke Sistim Aplikasi SIIMUT;
- Melalui Sistem, Dinas Pertanian akan memverifikasi berkas tersebut;
- Apabila sudah lengkap dan benar maka Dinas Pertanian akan mengeluarkan Rekomendasi
- Apabila tidak lengkap dan benar maka proses pending oleh Dinas Pertanian untuk dilengkapi/revisi oleh pemohon
- Rekom Dinas Pertanian yang ter-input di sistem SIIMUT, tahapan selanjutnya akan diproses di SIIMUT Online DPM- PTSP;
- Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
- Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses tahapan administrasi dengan cara klik persetujuan administrasi
- Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk dilengkapi/revisi oleh pemohon
- Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang :
- Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan
- Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan
- Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN
- Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
- Setelah izin di tanda tangani akan di cetak sebagai dokumen dan mengirim izin ke pemohon melalui email untuk di cetak secara
- Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
Jangka Waktu Penyelesaian #
Lama pemrosesan kurang lebih 15 hari
Biaya/Tarif #
Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).
Produk Pelayanan #
IZIN PRAKTIK DOKTER HEWAN
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Kanal Aduan Kota Semarang : 0812-1500-0512
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota Semarang
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang