Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat/Promotor Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
  2. NPWP Perusahaan/Perorangan;
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
  4. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :
    • IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
    • SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh  petugas  instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang; dan
    • Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan
  5. Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
  2. Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat/Promotor selesai dan  berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
  3. Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat / Promotor;
  4. Data Pendaftaran dan Draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat / Promotor di  setujui  oleh Kepala Bidang;
  5. Pemeriksaan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat / Promotor oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS,
  6. Pengesahan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat / Promotor oleh Kepala Dinas;
  7. Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat / Promotor;
  8. Penotifikasian Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jasa Impresariat / Promotor ke Web Form OSS

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu pelayanan adalah 3 (tiga) hari

Biaya/ Tarif

Biaya adalah tidakadabiaya ( 0 ) Rp.

Produk Pelayanan

Persetujuan Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

Go to Top