Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS

Estimasi baca: 1 menit baca

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai SIUP, TDP dll.

Persyaratan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Foto copy Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Bukti kepemilikan tempat usaha;
  4. Foto copy NPWP; dan
  5. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :

  1. Pemohon Konsultasi ke CS;
  2. Pemohon mengakses laman OSS untuk memperoleh Akun;
  3. Pemohon melakukan pendaftaran pada laman  OSS  mengunakan akun pemohon;
  4. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS;
  5. OSS menerbitkan NIB bagi pemohon yang telah melakukan pengisian data pemohon secara lengkap;
  6. Setelah pemohon memperoleh NIB, dilanjutkan dengan pengisian data kegiatan usaha Perdagangan setelah pengisian data kegiatan selesai Lembaga OSS menerbitkan SIUP berlaku efektif

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu pelayanan adalah 1 (satu) hari

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya ( 0 ) Rp.

Produk Pelayanan

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

 

Go to Top