Persyaratan
- Membawa surat permohonan pemakaian Sirkuit Mijen Semarang
- Menaati peraturan yang berlaku
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Membuat surat permohonan pemakaian Sirkuit Mijen
- Menunggu surat balasan dari pengelola
- Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Persewaan penggunaan sirkuit Mijen Semarang
Informasi :
UPTD Sirkuit Mijen : 085713772003
Pengaduan Layanan
Alamat Kantor : Jl. Raya Semarang-Boja, Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang
Nomor Telepon : (024) 6720256
e- mail : gorsemarang@gmail.com
IG : @disporakotasemarang
