Persyaratan
- Tidak ada
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Bagi Pengunjung individual, pengunjung membayar sesuai ketentuan di loket pembayaran dan mendapatkan tiket masuk.
- Bagi rombongan, pimpinan rombongan melaporkan jumlah individu dalam rombongan.
- Petugas menghitung dan memastikan jumlahnya.
- Bagi rombongan, pimpinan rombongan membayar sesuai ketentuan sejumlah yang termasuk dalam rombongan untuk mendapatkan harga rombongan dan mendapatkan tiket masuk sejumlah yang dibayarkan.
Waktu Penyelesaian
5 Menit
Hutan Wisata Tinjomoyo buka 7 hari dalam seminggu, 07.00 – 17.00 WIB.
Biaya/ Tarif
- Hari Biasa : Rp 6000,- (enam ribu rupiah)
- Hari Minggu/ Hari Libur sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah)/ orang.
- Sesuai dengan Perda Kota Semarang No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Tarif belum termasuk premi asuransi.
- Tarif Retribusi Parkir berlaku ketentuan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Produk Pelayanan
Tiket Tanda Masuk Hutan Wisata Tinjomoyo
Pengaduan Layanan
UPTD Tinjomoyo
CP Kepala UPTD (081914311717)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang
