Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Perubahan Kewarganegaraan WNA ke WNI Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Syarat perubahan kewarganegaraan WNA ke WNI :

1. Salinan keputusan/penetapan perubahan status kewarganegaraan dari pengadilan atau pejabat/ instansi yang berwenang

2. Kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan

3. Surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp 10.000,-

4. Fotocopy KK dan KTP Elektronik

5. Fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan dokumen aslinya

6. Pasport

7. SKLD dari kepolisian bagi WNA

8. Dokumen imigrasi bagi WNA

9. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa

Layanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang

Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang – 50161 – Jawa Tengah

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Go to Top