Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi
  • SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe)
  • SKHPM (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu) asli
  • Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera
  • Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Rekomendasi mobil penumpang, penumpang umum/ pariwisata

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Datang langsung ke loket pendaftaran uji baru di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
  • Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
  • Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
  • Proses pengujian kendaraan
  • Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)

Waktu penyelesaian

150 Menit

Bukti Lulus UJi Berkala

Biaya / Tarif

Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah

Pengaduan Pelayanan

Dinas Perhubungan Kota Semarang

Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

telp : (024) 8662389

email : dishub@semarangkota.go.id

 

Go to Top