Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Mendapatkan Paspor

Estimasi baca: 3 menit baca

Syarat dan Prosedur Mendapatkan PasporĀ 

Langkah :

  • Pembuatan baru/penggantian paspor yakni Daftar Online terlebih dulu bisa menggunakan aplikasi M-PASPOR (dapat diunduh di playstore atau appstore)
  • Aplikasi Tidak Dapat Digunakan untuk mendaftar Paspor Hilang/Rusak/Perubahan Data

  • Langkah pembuatan sebagai berikut :
  1. Download aplikasi M-Paspor
  2. Buat Akun terlebih dahlu
  3. Isikan data dan unggah dokumen sesuai dengan isian data yang diminta (pastikan sesuai dan tidak ada kesalahan)
  4. pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
  5. Lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pilih tanggal.
  6. Datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih membawa syarat lengkap.

  • Syarat pembuatan Paspor: (asli+ FC ukuran kertas A4)

-E KTP

-KK

-Buku nikah / ijazah / akte lahir

-Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)

-Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)

-Buku pelaut dan Sertifikat BST yang masih berlaku dan juga surat rekomendasi dari perusahaan (bila ada) ( untuk pelaut)

-Surat rekom PJTKI/Kontrak Kerja/Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja)

Saat kedatangan membawa print out Surat Pengantar Ke Kantor Imigrasi (Surat Pengantar Ke Kanim) dari aplikasi M-Paspor, meterai Rp 10.000,- dan pulpen tinta hitam.

BIAYA :

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 *

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0

Untuk detail informasi mengenai biaya Permohonan Penggantian Paspor dapat diakses melalui tautan : Klik Disini

Aplikasi Online

M-PASPOR : https://www.mpaspor.com/

KONTAK

Informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan :

Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang
Jl. Siliwangi No. 514 Semarang
Telepon : (024) 7626365, 7623144
Faks : (024) 7607461, 7623145
HP/Whatsapp : 08112785588
Website : www.semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang

Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Semarang
GOR Manunggal Jati
HP/Whatsapp : 08112785588
Jalan Taman Majapahit no.1 Pedurungan, Semarang
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang

Go to Top