Syarat dan Prosedur Mendapatkan Surat NikahÂ
Syarat : #
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur :
A. Â Calon Suami : #
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
lampiran :
- Fotokopi KTP
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
B. Â Calon Istri: #
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
-
- Fotokopi KTP
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
- Akta Carai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 putri dan 19 putra.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia