Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang / Rusak di Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan :

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
  2. KTP-el
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP untuk Orang Asing)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon datang ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan/Dispendukcapil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas dokumen permohonan. Setelah semua berkas lengkap Petugas menginput ke dalam aplikasi SIAK untuk diteruskan ke Kasi;
  3. Kasi memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kabid
  4. Kabid memverifikasi melalui aplikasi SIAK, kemudian meneruskan ke Kepala Dinas;
  5. Kepala Dinas memverifikasi;
  6. Muncul notifikasi pada aplikasi SIAK Petugas Pelayanan, verifikasi telah lengkap dan dokumen siap untuk dicetak;
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga kepada Pemohon

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

Pengaduan Layanan

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Pelayanan Online

Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan PERUBAHAN BIODATA

Go to Top