Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Izin Praktik Terapis Wicara Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  1. Surat permohonan ke DPM-PTSP;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Foto copy NPWP;
  4. Pas Foto 4×6
  5. Copy scan Ijazah
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
  7. Surat keterangan bekerja dari pimpinan sarana kesehatan;
  8. Surat izin tenaga medis (STR);
  9. Rekomendasi Dinas Kesehatan;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan dokumen persyaratan lengkap dan benar berupa soft copy ke Organisasi Profesi (OP) kesehatan;
  2. Organisasi Profesi (OP) melakukan input data ke Sistim Aplikasi SINAKES;
  3. Melalui Sistem, Dinas Kesehatan Kota (DKK) akan memverifikasi berkas tersebut;
    • Apabila sudah lengkap dan benar maka Dinas Kesehatan Kota (DKK) akan mengeluarkan Rekomendasi
    • Apabila tidak lengkap dan benar maka proses pending oleh Dinas Kesehatan Kota untuk dilengkapi/revisi oleh Organisasi Profesi Kesehatan
  4. Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
    • Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi :
      • Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses persetujuan administrasi
      • Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk dilengkapi/revisi oleh pemohon
    • Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang
      • Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan izin
      • Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan untuk perbaikan data
    • Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA
      • Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
      • Setelah izin di tanda tangani akan di cetak sebagai dokumen dan mengirim izin ke pemohon melalui email untuk di cetak mandiri

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja.

Biaya/tarif

Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).

Produk Pelayanan

IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu, Kota Semarang 50155;
  2. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
Go to Top