Berdasarkan PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Catatan : Biaya yang tertera belum termasuk cek kesehatan dan psikologi
Penerbitan SIM Baru
SIM A : Rp. 120.000,-
SIM A UMUM : Rp. 120.000,-
SIM B I : Rp. 120.000,-
SIM B I UMUM : Rp. 120.000,-
SIM B II : Rp. 120.000,-
SIM B II UMUM : Rp. 120.000,-
SIM C : Rp. 100.000,-
SIM C I : Rp. 100.000,-
SIM C II : Rp. 100.000,-
SIM D : Rp. 50.000,-
SIM D I : Rp. 50.000,-
SIM INTERNASIONAL : Rp. 250.000,-
Penerbitan SIM Perpanjangan
SIM A : Rp. 80.000,-
SIM A UMUM : Rp. 80.000,-
SIM B I : Rp. 80.000,-
SIM B I UMUM : Rp. 80.000,-
SIM B II : Rp. 80.000,-
SIM B II UMUM : Rp. 80.000,-
SIM C : Rp. 75.000,-
SIM C I : Rp. 75.000,-
SIM C II : Rp. 75.000,-
SIM D : Rp. 30.000,-
SIM D I : Rp. 30.000,-
SIM INTERNASIONAL : Rp. 225.000,-
PENERBITAN SKUKP : Rp. 50.000,-