Sesuai dengan : Peraturan Wali Kota Semarang No. 24 Tahun 2025: Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Persyaratan:
a. Surat pengantar RT/RW;
b. Salinan KTP-el;
c. Salinan KK;
d. Salinan surat nikah orang tua;
e. Salinan akta kelahiran;
f. Salinan ijazah terakhir;
g. Akta cerai bagi duda/janda;
h. Surat kematian bagi duda/janda;
i. Pas foto ukuran 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Sistem dan Prosedur:
a. Pendaftaran;
b. Pemeriksaan berkas;
c. Penelitian berkas oleh petugas;
d. Penerbitan dokumen;
e. Penyerahan dokumen.
Produk Pelayanan: Surat Pengantar.
*Catatan : Bisa melampirkan atau menunjukkan surat boro/pengantar nikah pasangan
