Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Hilang : #
Secara umum, Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari 10 tahun masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:
1. Banjir;
2. Gempa bumi;
3. Kebakaran;
4. Huru hara; dan
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk detail informasi mengenai Permohonan Penggantian Paspor dapat diakses melalui tautan : Klik Disini
Langkah : #
Untuk proses pengurusan paspor hilang berikut step by stepnya:
- Silahkan untuk membuat surat kehilangan kepolisian kak
- Setelah mendapat surat kehilangan kepolisian, silahkan untuk mendaftarkan diri secara online di aplikasi si semar layak
- Setelah daftar dan masuk aplikasi silahkan untuk memilih menu paspor hilang kemudian upload berkas seperti:
-KTP
-KK
-Akte lahir
-Ijazah
-Surat kehilangan dari kepolisian
Mekanisme :
- Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Si Semar Layak
- Isi data, unggah dokumen, verfikasi maksimal 2 hari, dan pilih tanggal kedatangan sesuai kuota yang tersedia, jika kosong dan tidak ada tanggal yang bisa dipilih artinya kuota penuh (informasi pembukaan kuota diupdate di sosial media, dibuka dijumat sore)
- datang untuk Pemeriksaan di loket BAP membawa berkas lengkap
- Foto dan wawancara setelah berkas disetujui pimpinan
- Pembayaran maksimal 14 hari
- paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pembayaran
🌐 Untuk persyaratan tambahan dan atau khusus lainnya, silahkan hubungi atau datang langsung ke Kantor Imigrasi Semarang atau kunjungi website kami di https://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/
Biaya : #
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 *
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
Untuk detail informasi mengenai biaya Permohonan Penggantian Paspor dapat diakses melalui tautan : Klik Disini
KONTAK #
Informasi lebih lanjut dapat langsung berkonsultasi dengan :
Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang
Jl. Siliwangi No. 514 Semarang
Telepon : (024) 7626365, 7623144
Faks : (024) 7607461, 7623145
HP/Whatsapp : 08112785588
Website : www.semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang
Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Semarang
GOR Manunggal Jati
HP/Whatsapp : 08112785588
Jalan Taman Majapahit no.1 Pedurungan, Semarang
Twitter : @kanim_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Semarang