Permohonan Pengajuan PJU
Pemerintah Kota Semarang menyediakan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Syarat Pengajuan
- Pemohon mengajukan proposal tertulis kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
- Pemohon melampirkan tanda tangan dan stempel RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
- Pemohon mencantumkan identitas serta kontak yang dapat dihubungi.
Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025, Dinas Perhubungan Kota Semarang menangani seluruh pelayanan dan pengaduan PJU mulai Januari 2026.
Pengaduan PJU Kota Semarang
Masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan PJU melalui:
-
WhatsApp: 0822-5000-8448
-
Call Center: 112 dan (024) 866-2389
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Partisipasi masyarakat membantu menciptakan lingkungan yang terang, aman, dan nyaman.

