Pemerintah Kota Semarang terus berkomitmen menciptakan kota yang tertib, indah, dan nyaman bagi warganya. Melalui Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 510.17/475 Tahun 2023, kini telah ditetapkan lokasi resmi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai titik strategis di Kota Semarang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan PKL agar aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan, namun tetap selaras dengan ketertiban kota. Dengan adanya lokasi resmi, para pedagang mendapatkan kepastian tempat usaha, sementara masyarakat juga dapat berbelanja dengan lebih nyaman.
Sejumlah lokasi yang ditetapkan mencakup area di Candisari, Gayamsari, Semarang Barat, Semarang Selatan, hingga Mijen. Masing-masing titik memiliki aturan terkait luas area, jam operasional, serta jenis lapak yang boleh digunakan, baik berupa tenda bongkar pasang, semi permanen, maupun shelter.
Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa setiap PKL yang menempati lokasi resmi diwajibkan memiliki tanda daftar usaha sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penataan ini tidak hanya mengedepankan keteraturan kota, tetapi juga melindungi hak-hak para pedagang kecil.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap tercipta keseimbangan antara ruang usaha bagi PKL sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, dengan kenyamanan publik serta keindahan wajah kota.
Untuk informasi detail lokasi dan teknis lokasi, dapat dilihat pada dokumen berikut: