PERSYARATAN
- Membawa surat pengantar dari instansi terkait untuk keperluan penelitian/pendidikan
- Membawa surat pengantar untuk penyidikan/penyelidikan dari penegak hukum
- Mengisi surat pernyataan pengguna yang ditandatangani agar tidak mempublikasi arsip dan tidak menyalahgunakan arsip
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pengguna wajib mentaati tata tertib dan aturan mengenai izin akses terhadap arsip yang bersifat tertutup;
- Pemohon membawa surat pengantar untuk permohonan akses arsip jika tidak membawa tidak dapat dilanjutkan prosesnya untuk akses terhadap arsip tertutup;
- Pemohon mengajukan permohonan akses arsip;
- Pemohon melakukan penelusuran dari daftar temu kembali arsip yang diberikan oleh petugas;
- Pemohon memilih arsip yang akan diperlukan dengan mengisi form;
- Arsiparis melakukan pengecekan terhadap arsip yang akan diakses; g. Arsiparis meminta izin kepada atasan untuk akses terhadap arsip tertutup tersebut;
- Atasan memberikan disposisi apabila diizinkan petugas melakukan penggandaan arsip jika tidak diizinkan arsiparis memberitahu kepada pemohon untuk tidak dapat mengakses arsip tersebut;
- Petugas melakukan penggandaan arsip dan reproduksi arsip dengan diberikan pengaman berupa watermark dari SELARAS.
WAKTU PENYELESAIAN
2 Hari Kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN
Akses Arsip Tertutup
PENGADUAN PELAYANAN
Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang
Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Buka: senin – jumat 07.00 – 17.00
Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id
