Persyaratan
- Warga dan OPD Kota Semarang
- Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas terkait (Distaru & DPMPTSP);
- Untuk peminjaman arsip IMB wajib melalui SELARAS & untuk siteplan wajib menyertakan surat pengantar dari Dinas pencipta arsip;
- Peminjaman arsip siteplan didampingi pihak Distaru dan atau membawa surat pengantar dari Distaru;
- Dinas Arsip tidak memberikan pelayanan legalisir IMB;
- Petugas dari Distaru/DPMPTSP meninggalkan KTP sebagai bukti peminjaman arsip siteplan untuk melakukan salinan.
Waktu Penyelesaian
2 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Arsip IMB, Siteplan
Pengaduan Pelayanan
Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang
Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Buka: senin – jumat 07.00 – 17.00
Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id
